WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam perubahan terbaru, jumlah tugas OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 RUU TNI.
Dua tugas tambahan dalam revisi ini mencakup pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta peran aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Menolak Tegas Dilakukan Revisi Undang-Undang TNI
Berikut daftar lengkap tugas TNI dalam RUU yang telah direvisi:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata