Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan Keputusan Presiden
Selain itu, perwira yang telah pensiun masih dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan dalam kondisi mobilisasi.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira cadangan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam perubahan terbaru, jumlah tugas OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 RUU TNI.
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
Dua tugas tambahan dalam revisi ini mencakup pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta peran aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Berikut daftar lengkap tugas TNI dalam RUU yang telah direvisi:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata