WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kronologi lini masa eks calon legislatif PDIP Harun Masiku kabur dan buron sampai saat ini, dibeberkan Jaksa KPK.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun. Jaksa KPK menjelaskan Hasto memiliki andil dalam upaya Harun melarikan diri.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Jaksa mengatakan mulanya pada 8 Januari 2020 petugas KPK menerima informasi adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Tanah, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara
Harun Masiku yang ditemui Nurhasan itu kemudian mematuhi perintah Hasto dan menunggu di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Karena itu, sejak pukul 18.52 WIB hari itu, ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.
Namun, jaksa menjelaskan kala itu KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersamaan dengan ajudan Hasto, Kusnadi.