"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar jaksa.
Dalam pencarian Harun, KPK sudah dua kali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua surat itu dikeluarkan pada 17 Januari 2020 dan 5 Desember 2024.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponsel milik Hasto. Hal itu dilakukan menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK.
Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Tanah, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 5 Tahun Penjara
Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.