Tidak Ditilang di Tempat
Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Baca Juga:
Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, Fokus Pemulihan dan Layanan Dasar
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Baca Juga:
Percepat Penanganan Bencana di Sumbar, Polri Tambah Jumlah Alat Berat
Dalam hal ini, Sugeng menekankan perlu adanya konsistensi penegakan hukum bagi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan baik.
Masyarakat melihat ini sudah bosan sebetulnya mengingatkan. Nah, dalam kasus ini lalu menjadi viral, tentu (pelaku) ditindak karena sudah diviralkan," ucap Sugeng.
"Selama ini, no viral no justice kan? Selain ditilang, ya harus dikasih sanksi dispilin, meski bukan pelanggaran berat. Sanksi disiplin oleh atasannya," tutur Sugeng lagi.