Tidak Ditilang di Tempat
Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Dalam hal ini, Sugeng menekankan perlu adanya konsistensi penegakan hukum bagi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan baik.
Masyarakat melihat ini sudah bosan sebetulnya mengingatkan. Nah, dalam kasus ini lalu menjadi viral, tentu (pelaku) ditindak karena sudah diviralkan," ucap Sugeng.
"Selama ini, no viral no justice kan? Selain ditilang, ya harus dikasih sanksi dispilin, meski bukan pelanggaran berat. Sanksi disiplin oleh atasannya," tutur Sugeng lagi.