WahanaNews,co | Meski
pemerintah telah menjamin pemakaman jenazah Covid-19 gratis, aksi pungutan liar
atau pungli masih saja ditemukan di Tempat Pekamaman Umum (TPU) Covid-19 di
beberapa daerah, termasuk di Kota Bandung.
Dengan adanya pungli yang dilakukan oknum ini, membuat
banyak ahli waris menjadi risih dengan pungutan yang tak seharusnya ini.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Aksi pungli di TPU Covid-19 ini telah terdengar hingga
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pira yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, oknum
yang melakukan pungli kepada ahli waris jenazah Covid-19 sudah dipecat dan akan
berurusan dengan hukum.
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi
Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa
oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya
kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,"
kata Kang Emil dalam unggahan di instagramnya hari ini, Minggu 11 Juli 2021.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Dia menegaskan, pemakaman pasien Covid tidak dipungut
biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/Kabupaten sebagai
instansi pengelola.
Dengan adanya aksi pungli ini, Kang Emil pun
menyampaikan permohonan maaf karena pungli ini seharusnya tak terjadi. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.