Selain itu disebutkan bahwa hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Libatkan Ahli Cek Keaslian Foto-Video Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata
Selain memperberat vonis penjara Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan suami selebritas Sandra Dewi itu membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dari awalnya dengan jumlah pidana denda yang sama, namun subsider yang berbeda, yaitu 6 bulan pidana kurungan.
Tak hanya itu, Harvey juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti yang meningkat menjadi senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, dari sebelumnya senilai Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dari 5 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Helena turut diwajibkan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan senilai Rp900 juta subsider 5 tahun penjara, besaran yang sama dari vonis sebelumnya, meski dengan subsider penjara yang berbeda, yakni 1 tahun.
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, keduanya terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena.
Atas perbuatan keduanya secara bersama-sama dengan terdakwa lain, timbul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.