WahanaNews.co, Yogyakarta - Permohonan banding Waliyin dan Ridduan dikabukan Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.
Permohonan banding Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Baca Juga:
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Penyebabnya
Pengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman kepada kedua terdakwa. Kini, keduanya divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi salinan putusan banding yang dibagikan Juru Bicara PN Sleman Cahyono hari ini, Jumat (19/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Peluang Hukuman Mati Untuk Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun Saat Covid 19
Cahyono menyebut salinan putusan banding itu baru ia terima hari ini. Dia menjelaskan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan itu disampaikan kepada mereka untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada permohonan kasasi maka otomatis vonis seumur hidup dari Pengadilan Tinggi DIY berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jadi, putusan banding (Pengadilan Tinggi DIY) ini belum inkrah," kata Cahyono.