“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” ujar Ihsan menjelaskan proses pelaporan tersebut.
Pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Silfester Matutina atas kasus tersebut.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Resmi Lantik Pengurus PMI 2024-2029, Ini Nama-namanya
Namun hingga kini, Silfester belum pernah menjalani masa tahanan.
Ia justru terlihat menghadiri sejumlah agenda publik, termasuk saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan, Silfester menjawab, “Enggak ada masalah.”
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Ia juga menyatakan telah menjalani proses hukumnya sejauh ini dan siap menunggu perkembangan berikutnya.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Meski sudah berstatus terpidana dengan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi penahanan terhadap Silfester.