Belum ada surat resmi dari pihak Kejari yang menyatakan jadwal penahanan.
Namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan Silfester harus segera dieksekusi.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Resmi Lantik Pengurus PMI 2024-2029, Ini Nama-namanya
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025) di Jakarta.
Silfester sendiri telah dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8), tetapi belum ada kejelasan apakah ia akan langsung ditahan setelahnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” ujar Anang menanggapi.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Ia menegaskan tidak ada alasan hukum untuk menunda-nunda proses eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Anang kembali.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum, apakah vonis terhadap Silfester Matutina akan benar-benar dijalankan atau dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.