"Yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim dalam pertimbangannya.
Mendengar vonis, keempat terdakwa belum memberikan keputusan banding atau tidak. Mereka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda. Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun penjara. Sementara Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa merupakan terdakwa lanjutan dalam perkara ini. Sebelumnya dua kelompok terdakwa lain sudah dihukum bersalah.
Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.