WahanaNews.co | Empat lagi terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dijatuhi vonis. Mereka dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni: mantan Asisten Gubernur Sumsel Bidang Kesra yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Ahmad Najib yang dihukum 4 tahun penjara; mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara; Kabid Anggaran BPKAD Sumsel selaku Sekretaris Tim Anggaran Sumsel Agustinus Antoni dihukum 4 tahun penjara; dan pihak swasta, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga mendenda keempat terdakwa masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani pidana 1 bulan kurungan.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan itu dianggap sebagai hal memberatkan mereka.