“Kelembagaan polisi sama TNI tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda, prinsip dasarnya berbeda, bahkan di dunia internasional juga berbeda,” kata Choirul Anam.
Ia menjelaskan bahwa pengerahan kekuatan militer berada dalam otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI dan dilaksanakan melalui Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materiil, Aturan Jabatan Polri Tetap Berlaku
Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum sipil yang tunduk pada prinsip hukum dan tata aturan yang berbeda.
Anam menekankan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan sistem pengawasan.
“Yang jauh lebih penting daripada discourse soal kedudukan itu adalah penguatan tata kelola dan pengawasan,” kata Choirul Anam.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga menyimpan risiko tersendiri.
“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden,” kata Bambang Rukminto kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menilai perlu ada pembatasan yang jelas melalui struktur kelembagaan dan penguatan lembaga kontrol agar Polri tidak menjadi alat politik.