“Kelembagaan polisi sama TNI tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda, prinsip dasarnya berbeda, bahkan di dunia internasional juga berbeda,” kata Choirul Anam.
Ia menjelaskan bahwa pengerahan kekuatan militer berada dalam otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI dan dilaksanakan melalui Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum sipil yang tunduk pada prinsip hukum dan tata aturan yang berbeda.
Anam menekankan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan sistem pengawasan.
“Yang jauh lebih penting daripada discourse soal kedudukan itu adalah penguatan tata kelola dan pengawasan,” kata Choirul Anam.
Baca Juga:
Masyarakat Jagan Panik ! Kapolres Simalungun Tegaskan Stok BBM Aman 21 Hari
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga menyimpan risiko tersendiri.
“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden,” kata Bambang Rukminto kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menilai perlu ada pembatasan yang jelas melalui struktur kelembagaan dan penguatan lembaga kontrol agar Polri tidak menjadi alat politik.