WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara mengatakan jika Razman Arif Nasution telah mangkir dari panggilan penyidik Dirreskrimum yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Polisi menyebut, Razman malah mengirim surat agar pemeriksaan dirinya di kasus dugaan penggelapan untuk ditunda.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Diketahui, Razman sudah masuk sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 juta milik kliennya.
"Gak jadi datang. Sesuai surat yang kami kirimkan untuk hadir di klarifikasi hari senin tangal 25 Juli 2022. Dia kirim surat minta penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan surat yang dikirim Razman, dirinya meminta adanya pengunduran jadwal pemeriksaan hingga tanggal 19 Agustus 2022 dengan alasan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Hadi mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Karena ada tugas katanya. Kalau kasusnya sih masih tahap penyelidikan," ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
Bahkan, kuasa hukum pelapor pun, Tuseno turut membongkar borok Razman Arif Nasution. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.