WahanaNews.co pun kembali meminta tanggapan atas dugaan kasus ini kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan singkat WA.
Menurut Indra beberapa waktu lalu, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
“BP2MI selaku lembaga pemerintah non kementerian yg diberikan amanat pelindungan untuk PMI sebagaimana UU 18 tahun 2017 baik sebelum, selama dan setelah bekerja dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi,” jelas Indra.
Terhadap perkara tersebut, kata Indra, BP2MI sangat menghormati di segala upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para CPMI (Perdata/Pidana) serta turut mengawal dan mendukung penuh jalannya proses penegakan hukum dalam perkara perdata Nomor: 229/Pdt.G/2024/Png.
“Secara teknis, BP2MI dalam sidang perkara tersebut telah hadir sebanyak 5 kali (diwakili oleh para penerima kuasa), adapun saat ini proses peradilan perkara tersebut memasuki tahapan mediasi ke III yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024,” tambahnya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Hingga berita ini tayang, belum juga ada respon maupun tanggapan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang disampaikan WahanaNews.co melalui pesan singkat WA.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.