Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal untuk memastikan revisi UU HAM mampu memperkuat aspek promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat menjawab berbagai tantangan HAM yang berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan teknologi.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Selain itu, Willy memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU HAM akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
DPR, kata dia, berkomitmen memberikan ruang bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan demi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga negara, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM sangat penting dalam proses penyusunan regulasi.
Beragam pandangan yang berkembang di ruang publik dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan substansi revisi undang-undang tersebut.
Willy juga mengajak seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia untuk aktif berpartisipasi dalam pembahasan di DPR.