Eddy menegaskan pemikiran konstruksi Pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun untuk terpidana sebelum dihukum mati tidak tiba-tiba muncul hanya untuk kepentingan Sambo semata.
"Saya ingin menegaskan, pemikiran konstruksi Pasal 100 itu bukan yang tiba-tiba turun dari langit. Akan tetapi sudah dari 10 tahun yang lalu dan ini sebagai suatu jalan tengah," tuturnya.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Menurutnya, aturan soal hukuman mati dalam KUHP baru merupakan cara Indonesia mencari jalan tengah antara kelompok yang ingin mempertahankan maupun menghapus pidana mati.
Dirinya juga mengatakan KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.
"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus. Dijatuhkan hakim sangat selektif, dengan percobaan 10 tahun. Inilah kekhususannya," tuturnya.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.