WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan juga ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR berpotensi membawa negara dalam kondisi ketidakpastian.
Yusril mengemukakan bahwa usulan penggunaan hak angket, yang saat ini diajukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, berisiko menimbulkan kekacauan atau keadaan kacau.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril, melansir Kompas, Sabtu (24/2/2024).
Yusril berpendapat bahwa pihak yang mengalami kekalahan dalam Pemilihan Presiden seharusnya mencari penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan memanfaatkan hak angket DPR.
Menurutnya, hak angket DPR tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh pihak yang kalah dalam pilpres.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.