WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan gegabah menyimpulkan status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing, di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang belakangan mencuat.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, masuknya WNI ke dinas militer negara lain tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril pada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Menurut Yusril, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang jelas, formal, dan berbasis pada proses hukum yang sah.
Diatur Yusril, mekanisme itu tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
Dianalogikan Yusril, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang memuat ancaman pidana, namun seseorang tidak otomatis dijatuhi hukuman hanya karena norma undang-undang tersebut ada.
“Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret,” kata Yusril.
Prinsip yang sama, menurut Yusril, berlaku dalam konteks kehilangan kewarganegaraan.