“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar dia.
Dijelaskan Yusril, penetapan status kewarganegaraan selalu melalui keputusan administratif resmi.
Baca Juga:
Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Sebagai contoh, bayi yang lahir dari orang tua WNI dicatat sebagai WNI melalui akta kelahiran.
Begitu pula orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, statusnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.
“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujar Yusril.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
Ditegaskan Yusril, keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, dijelaskan Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan diawali oleh permohonan yang bersangkutan atau laporan pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata Yusril.