Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, ditegaskan Yusril, maka Kezia Syifa dan Muhammad Rio secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan berspekulasi terhadap kabar yang beredar di ruang publik tanpa verifikasi yang sah.
Baca Juga:
Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Meski demikian, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif dalam menyikapi isu tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di Washington dan Moskwa.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20), diketahui bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya video Kezia mengenakan seragam militer Amerika Serikat sambil berpamitan dengan keluarganya.
Belakangan diketahui, Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat.