Hal tersebut dilakukan menyusul
pemberlakuan Operasi Ketupat Lodaya dan dimulainya aturan larangan mudik
Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Puluhan kendaraan yang melintas, baik
keluar maupun masuk Kota Banjar, dipaksa putar balik oleh petugas.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Petugas menghentikan kendaraan pemudik
yang nekat melakukan perjalanan pada malam hari.
Sejumlah kendaraan pribadi maupun umum
juga diberhentikan petugas.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny,
mengatakan, pemberlakuan larangan mudik Lebaran mulai efektif pada 6 Mei 2021.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Memang saat ini, seluruh warga
yang melaksanakan mudik hari ini sudah harus putar balik, pengecualian dalam
keadaan sakit, kedukaan, perjalanan dinas, bekerja," katanya melalui rilis,
Kamis (6/5/2021).
"Yang dibuktikan dengan
keterangan dari atasan, kepala desa atau kelurahan dengan tanda tangan cap
basah," imbuhnya.
Melda menegaskan, dengan dimulainya
masa penyekatan saat ini, pemudik yang nekat melakukan perjalanan tetap akan
diputar arah.