WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal segera memberikan sanksi pada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.
Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.
Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.