WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Setiap Rabu, kami akan 'setengah memaksa' ASN menggunakan transportasi umum. Karena itu, fasilitas kendaraan dinas tidak kami sediakan pada hari tersebut," ujar Pramono pada Rabu (24/4/2025).
Baca Juga:
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!
Kebijakan ini bertujuan untuk membudayakan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa ASN wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Transportasi umum yang diperbolehkan meliputi:
Baca Juga:
Soal Dugaan ASN Pakai Narkoba, Nawal Husni Desak Pemkot Bekasi Ambil Sikap
Transjakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta