LRT Jabodetabek
KRL Jabodetabek (Commuterline)
Baca Juga:
70 Persen ASN Gorontalo Perempuan, BKN Puji Penerapan Manajemen Talenta
Bus atau angkot reguler
Kapal dan shuttle karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan khusus.
Baca Juga:
Lewat Pergub, Pramono Paksa ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum
Untuk memastikan kepatuhan, kepala unit kerja diwajibkan memantau ASN di bawahnya dan mengunggah bukti aktivitas ke media sosial unit kerja masing-masing.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jakarta juga menyediakan fasilitas transportasi umum gratis setiap hari Rabu, berlaku bagi ASN dan kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.