"Apakah
surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau
perjanjian dibuat," jelasnya.
Ia
kemudian menjelaskan contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat
berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran,
kematian, dan sebagainya.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Sedangkan
akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat
perjanjian jual beli.
"Jadi
yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tegasnya.
Ia
mengatakan, ada oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek yang akan
ia garap di kampung halamannya.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Saya
yakin ada oknum-oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung
sendiri, padahal Indonesia ada 17.000 pulau yang bisa dikembangkan, dan bisa
dimanfaatkan," ujarnya.
Polisi: Tersangka Lakukan Persengkongkolan