WahanaNews.co | Asdianti, pembeli tanah di Pulau
Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi
Selatan (Sulsel), masuk dalam daftar pencarian orang.
Dia
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
Selain
Asdianti, polisi juga menetapkan keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang,
Kasman, dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah,
sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun, Kasman
tidak ditahan dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis, karena dalam kondisi sakit.
Sementara
berkas Abdullah masih dalam proses.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
Asdianti
sendiri tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Berada di Dubai, Tak Terlibat Pemalsuan Akta