Sementara
itu, Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan, mengatakan, Abdullah dan Asdianti jadi
tersangka setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar perkara.
"Sebelumnya
mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan
ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata
Hasan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
Namun,
hanya Abdullah yang memenuhi panggilan.
Sementara
Asdianti tidak bisa dihubungi penyidik karena nomor telepon genggamnya tidak
lagi aktif.
"Abdullah
sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib
lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena
tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
Hasan
mengungkapkan peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi
transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
"Yang
banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan
menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.
Sedangkan
pemilik tanah, Syamsul Alam, saat ini masih jadi saksi.