Meski apa yang dilakukan Iptu Faizal dianggap benar oleh sebagian masyarakat, ia tetap saja dicopot.
Terlebih sebagian masyarakat sekitar Markas Batalyon 120 mengaku resah atas aktivitas muda-mudi di sekretariat itu.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Adapun alasan Kombes Budhi Haryanto mencopot Iptu Faizal karena dianggap tidak menjalankan langkah restorative justice.
Menurut Budhi, upaya restorative justice itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Iptu Faizal saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.
"Kita ini punya wadah, yaitu restorative justice, diatur dalam peraturan polisi Nomor 8 tahun 2021," ujar Budhi.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
"Bagaimana masyarakat bermasalah dengan hukum, ketika para pihak mencabut perkaranya, bisa berdamai di situ, kita bisa melakukan langkah atau dalam hal ini membantu masyarakat," terangnya.
Namun, upaya restorative justice itu tidak dimaksimalkan Iptu Faizal hingga harus dicopot.
"Faktanya adalah, Kanit Serse tidak melakukan, dan ini sudah lama dikeluhkan Kompol Badollahi terhadap saya,” kata Budhi.