WahanaNews.co, Jakarta – Sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Mayoritas fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Tak sampai di sana, mereka juga mengaku tak mengetahui darimana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid itu masuk.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Melansir Kompas.com, Jumat (09/12/2023) ketika RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya.
PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. Polemik pun muncul di media sosial.
Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.
Baca Juga:
Ketua Badan Legislasi DPR: Usulan Gubernur Jakarta Masih Menjadi Misteri
Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis. "Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Lantas seperti apa pandangan fraksi: