WahanaNews.co | Bupati Kepulauan
Selayar, Sulawesi Selatan, Muh Basli Ali, mengumpulkan semua Kepala Desa setelah hebohnya penjualan Pulau Lantigiang.
Menurut
dia, warga tidak berhak memperjualbelikan pulau kosong itu, karena
kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.
Baca Juga:
Peningkatan Penjualan Parsel Kota Palangka Raya Jelang Idul Fitri 1445 H
Terlebih
lagi, bukti dari kepemilikan pulau tersebut dinilai tidak kuat.
Atas
kejadian tersebut, Basli mengumpulkan semua Kepala Desa di wilayahnya. Sebab, dalam
kasus tersebut, diketahui bahwa surat keterangan kepemilikan pulau
ditandatangani Kepala Dusun dan Kepala Desa yang lama.
Basli
menegaskan, seharusnya Kepala Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah jika menemukan kasus seperti
itu.
Baca Juga:
Pengembalian Barang dalam Bisnis: Alasan dan Dampaknya pada Perusahaan Penjualan Produk
"Saya
sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya.
Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten
Kepulauan Selayar," jelas dia.
Para Kepala Desa dan
Kepala Dusun di Kepulauan Selayar diminta tak asal menandatangani
penjualan lahan.
"Jadi
kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang masuk
dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.