"Jadi
ini seakan-akan menganggap punya orangtua yang pernah melakukan aktivitas di
pulau kosong itu. Sehingga, pada tahun 2015, Syamsul Alam merasa sebagai ahli waris
membuatkan surat keterangan kepemilikan yang disetujui dan disaksikan Kepala Dusun
dan Kepala Desa sebelumnya yang kini tidak menjabat lagi," jelas Basli.
Kini,
Polres Selayar masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.