Bukti
surat itu ditandatangani pada 12 Januari 2015.
"Jadi
surat keterangan kepemilikan tanah itu di lembaran kertas biasa bermeterai
6.000 dengan ditandatangani oleh Syamsul Alam selaku pemilik, Kepala Dusun
yang lama dan Kepala Desa yang lama, dan ditandatangani dua orang saksi," kata dia.
Baca Juga:
Peningkatan Penjualan Parsel Kota Palangka Raya Jelang Idul Fitri 1445 H
Pernah Urus
ke BPN
Syamsul
ternyata juga pernah mengurus kepemilikan tanah itu ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Baca Juga:
Pengembalian Barang dalam Bisnis: Alasan dan Dampaknya pada Perusahaan Penjualan Produk
Namun,
pengurusan sertifikat tanah seluas 7,3 hektar di Pulau Lantigiang itu ditolak.
Sebab, BPN menilai tanah tersebut adalah tanah negara.
"Jadi
itu pulau itu berada di kawasan konservasi di Balai Taman Nasional Taka
Bonerate. Jadi seharusnya di sana itu, Pemerintah Desa Jinato ini tidak bisa
ikut memperjualbelikan pulau. Itu kan
pengelolaan ada di kementerian, jadi tidak bisa diperjualbelikan," jelas Basli.
Syamsul
sendiri bersikeras mengaku mempunyai lahan Pulau Lantigiang. Dia mengatakan,
orangtuanya sudah tinggal pulau itu sejak puluhan tahun yang lalu.