Dalam siaran Persnya IHCS ( Indoesian Human Right Committe For Social Justice ) Perwakilan Jambi melalui Ahmad Azhari, S.H selaku Ketua IHCS Provinsi Jambi menegaskan terdapat tiga panggilan kepada Petani di sungai salak Desa Balai Rajo yang dikeluarkan oleh Polres Tebo salah satunya menimpa Ketua Forum Tani Sungai Salak yaitu James Barus, upaya kriminalisasi ini dilatar belakangi oleh karena James Barus tidak mau menyerahkan lahannya dan keluarganya yang sudah berusia 16 tahun untuk dijadikan areal perumahan Karyawan PT LAJ.
Buntut panggilan polisi ini berdasarkan Laporan : LI/64/XI/RES.5./2024/Reskrim tertanggal 08 November 2024, dan Panggilan Polisi Nomor : B/168 /II/RES.5/2025 /Reskrim mereka didalilkan melanggar undang – undang N0 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hal ini menjadi dasar agar para petani tersebut dipanggil, ditekan, diancam pidana kemudian menyerahkan tanah garapannya kepada PT. LAJ
Baca Juga:
Puluhan Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur Terkait Sengketa Lahan dengan PT Kaswari Unggul
Ditambahkan Wiranto Manalu selaku sekretaris IHCS Provinsi Jambi seharusnya PT LAJ jangan lagi menggunakan cara – cara lama dalam menakut- nakuti rakyat, dengan upaya kriminalisasi,hal ini menunjukkan bahwa kehadiran PT LAJ hanya menimbulkan Traumatik bagi masyarakat disekitar PT LAJ.
Wiranto juga menegaskan seharusnya pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melakukan Evaluasi dan Adendum terhadap Izin PT LAJ, karena dari jumlah Izin HTI seluas 61.459 Ha hanya sekitar 15.000 ha lebih yang bisa dikuasai oleh PT LAJ, hal ini disebabkan oleh sudah adanya kedudukan petani penggarap sebelum izin PT LAJ diberikan oleh kementerian kehutanan serta tidak adanya sinkronisasi luasan izin dengan lahan yang sudah terlebih dahulu diduduki masyarakat.
IHCS Jambi juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian kepemilikan lahan terhadap masyarakat yang terlebih dahulu tinggal di areal yang diklaim PT LAJ.
Baca Juga:
Dewi Maya Tanjung tidak Kooperatif dalam Gelar Perkara Sengketa Lahan Area 88, di Mapolda Riau
"Kementerian Kehutanan harus segera dapat mendorong penyelesaian konflik ini dengan menggunakan berbagai skema termasuk PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, harus dilakukan identifikasi dan Verifikasi agar ada kejelasan bagi masyarakat, karena pada prinsipnya masyarakat yang tinggal didalam Kawasan hutan yang diklaim areal PT LAJ tersebut siap dibina oleh skema pemerintah yang nantinya apakah pasca dikeluarkan dari Izin LAJ para petani akan diwajibkan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu tidak menjadi masalah, selain itu juga dapat mengurangi beban PT LAJ dalam membayar Pajak PBPH nya apalagi PT LAJ tidak menguasai lahan tersebut," jelas Wiranto.
Didampingi IHCS Jambi, Forum Tani Sungai Salak dan akan mendatangi beberapa Institusi Negara untuk melaporkan proses kriminalisasi dan Resolusi Konflik bagi masyarakat yang tinggal di areal klaim Izin PT LAJ.
Petani akan melakukan jalan kaki dari merak menuju Kementerian Kehutanan, Kementerian Polkam, Kementerian Hukum, Mabes Polri serta Komnas HAM, hal ini disebabkan oleh keyakinan para Petani bahwa Negara masih belum hadir untuk melindungi dan memberikan solusi terhadap nasib para petani.