WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kudus buka suara terkait penggunaan ivermectin untuk
membasmi virus corona. Ternyata Kabupaten Kudus pernah mendapatkan bantuan
berupa 2.500 dosis obat ivermectin dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan
PT Harsen Laboratories pada, Senin (7/6) lalu.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Saat itu Bupati Kudus Hartopo mengatakan, obat tersebut akan
diberikan kepada pasien COVID-19 yang memiliki gejala.
"Akan kita distribusikan ke rumah sakit dan puskesmas
ke pasien yang butuh ya terutama yang ada gejala. Uji klinis ke India itu sudah
terbukti, kalau di India sudah bisa ya tentu luar biasa ini," kata Hartopo
beberapa waktu yang lalu.
Tapi usut punya usut, obat antiparasit itu rupanya urung
diberikan sebagai obat terapi bagi pasien COVID-19 di kota kretek itu.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo
mengatakan, ribuan tablet obat yang diberikan itu justru dikembalikan kepada
pihak yang memberikan.
"Terkait obat tersebut, itu seluruhnya diberikan ke
RSUD (Loekmono Hadi). Tapi setahu saya kemudian dikembalikan karena tidak ada
izinnya. Katanya menunggu izin BPOM itu keluar dulu," ujar Badai saat
dihubungi kumparan, Jumat (21/6).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan
pihaknya masih menunggu keputusan atau izin dari BPOM yang menyatakan bahwa
obat itu resmi digunakan sebagai obat terapi COVID-19.