- Membatasi pembangunan pada lereng dengan kemiringan tertentu tanpa kajian geoteknik rinci
- Mengatur sistem drainase permukaan dan bawah permukaan secara ketat
Baca Juga:
BNPB Catat Rentetan Bencana di Cilacap, Sumbawa, dan Lampung Selatan
- Mewajibkan kajian geologi teknik untuk pembangunan perumahan skala besar, terutama pada sistem cut and fill
- Relokasi permanen pada zona rayapan aktif atau zona longsor berulang
- Integrasi peta kerentanan ke dalam RTRW dan RDTR sebagai dasar perizinan.
Baca Juga:
Longsor di Bandung Barat: 81 Warga Masih Dicari, SAR Hadapi Tanah Labil
"Masalahnya sering kali bukan pada ketiadaan peta, tetapi pada implementasi tata ruang dan pengawasan pembangunan. Tekanan kebutuhan lahan dan pertumbuhan penduduk membuat banyak permukiman berkembang di lereng-lereng yang sebenarnya sudah terpetakan sebagai zona rentan," tukas Lana.
"Pesan pentingnya adalah musim hujan bukanlah satu-satunya penyebab, melainkan pemicu pada wilayah yang memang secara geologi sudah rentan. Jika tata ruang tidak berbasis pada peta kerentanan yang sudah tersedia, maka setiap musim hujan kita akan terus menghadapi pola kejadian yang berulang," ucapnya.
Karena itu, Lana mengingatkan, pendekatan mitigasi harus berbasis peta, regulasi tata ruang, dan disiplin dalam implementasi teknis, bukan hanya respons saat bencana sudah terjadi.