Dijelaskan, Zona Menengah merujuk pada daerah yang mempunyai berpotensi menengah untuk terjadi gerakan tanah.
"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan," jelas BPBD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Longsor di Bandung Barat: 81 Warga Masih Dicari, SAR Hadapi Tanah Labil
"Sementara pada Zona Tinggi: Daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," tambah BPBD DKI Jakarta.
Apa yang harus dilakukan?
BPBD DKI Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi bagi warga sebelum bermukim dan jika sudah terlanjur bermukim di wilayah rawan bencana tanah longsor.
Baca Juga:
Menembus Gelap Aceh yang Terisolir: PLN Kembalikan Cahaya di Desa-desa Terdampak Bencana
Sebelum bermukim, pencegahan tanah longsor:
- Hindari mendirikan bangunan permanen di area rawan bencana seperti daerah tebing, lereng, pesisir sungai, dan tanah tidak stabil
- Mepersiapkan bangunan penahan dan tanggul penahan longsor