Sugeng
menjelaskan, Bupati Tiwi dalam hal ini menugaskan dirinya beserta Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi
Publik (IKP) serta Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Purbalingga
untuk proses pelaporan.
"Ini
menjadi pelajaran berharga agar berhati-hati ke dalam menggunakan media
sosial," ungkap Sugeng.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Kepala
Dinkominfo Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho, menjelaskan, modus penipuan yang
dilakukan akun palsu atas nama Bupati Tiwi, yakni menambahkan pertemanan
secara masif.
Setelah
itu, akun tersebut memulai obrolan dengan pengguna Facebook lain untuk meminta nomor WhatsApp.
"Setelah
meminta nomor WA, kemudian pemilik akun palsu tersebut meminta kode yang
berisi 6 digit yang terkirim pada nomor penerima," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Menurutnya,
tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun palsu tersebut bukanlah tindakan
kriminal.
Terlebih
sampai meminta uang dan pulsa dengan mengatasnamakan orang nomor satu di
Purbalingga tersebut.
"Oleh
karena itu, bagi masyarakat Purbalingga yang mendapat pesan di medsos
dengan meminta nomor telepon atau kode verifikasi, agar diabaikan saja," ungkap
Yonathan.