WahanaNews.co | Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus legowo dan ikhlas terkait kesulitan anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Serang, Banten.
Akibat sulitnya anggaran tersebut, ratusan perwakilan PPPK pun akhirnya ikhlas dan meminta surat keputusan (SK) tanpa menerima gaji terlebih dahulu.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Dorong Percepatan Pengangkatan CASN 2024 Sesuai Instruksi Mendagri
Hal tersebut disampaikan dalam silaturahmi dengan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, Jumat (19/7/2022).
"Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021," ujar perwakilan PPPK Yati Ruyati Hasanah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Selain Yati, hadir pula perwakilan PPPK lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi dan Sidik.
Baca Juga:
Bupati Cianjur Akan Segera Ambil Langkah Konkret Percepat Proses Pengangkatan CASN dan PPPK
Ia mengatakan SK PPPK dibutuhkan demi kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).
"Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG," tambahnya.
Yati mengungkapkan sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang saat ini dialami Pemkab Serang sebagai dampak Covid-19 .