Ia yakin ketika anggaran tersedia, para PPPK akan menerima gaji sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang," tuturnya.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
Sementara itu, Surtaman mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari para perwakilan PPPK tersebut kepada jajaran pimpinan.
"Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan," ucapnya.
Surtaman menjamin Pemkab Serang saat ini terus berusaha menyediakan anggaran gaji bagi PPPK.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
Terlebih, Bupati Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda," imbuhnya.
Selain dampak Covid-19, terang Surtaman, kesulitan anggaran gaji untuk PPPK juga merupakan akibat dari penurunan pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK) serta dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.