WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan sejumlah preman yang diduga telah menguasai sebuah lahan milik warga di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
Dilansir dari republika.co.id, Kepala Satreskrim Polrestro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menerangkan, jika pengamanan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang disampaikan Rosalina Soesilawati.
Baca Juga:
Ida dan Sobirin Ditemukan Tewas di Rumahnya, Korban Tengah Hamil 7 Bulan
"Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman," ujar Arfan, Kamis (27/2/2025) petang WIB.
Diketahui, sejumlah orang preman tersebut diamankan karena terkait dugaan pendudukan lahan secara illegal.
Menurut Arfan, kedua orang itu diamankan bukan untuk ditangkap, melainkan dimintai keterangan di Markas Polrestro Jakbar. "Diamankan sebagai saksi," ungkap Arfan.
Baca Juga:
Retas 855 Situs Pemerintah dan Kampus, Sindikat Judol Kamboja Raup Omzet Rp 170 Miliar
Arfan juga memaparkan, jajarannya menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman tersebut.
Selain itu, kepolisian menyita sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun, serta tiga unit sepeda motor. Menurut Arfan, sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi.
"Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara mengapresiasi gerak cepat dan tindakan kepolisian.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.
Menurut Rivai, sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.
"Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan," tuturnya.
[Redaksi: Sobar Bahtiar]