Masyarakat cukup menghubungi nomor
kontak 110 apabila hendak melaporkan kasus tersebut.
Bisa pula dengan mendatangi langsung
ke kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Donny memastikan, aparat akan siap
menerima laporan yang disampaikan masyarakat sekitar.
"Di samping itu juga kita dari
kepolisian mulai intens melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan
penyaluran pendistribusian bantuan sosial di masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, aparat baru saja
menetapkan pendamping PKH berinisial PT karena telah menyalahgunakan dana
bantuan PKH.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
PT tercatat sebagai pendamping sosial
program PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sejak 12 September 2016
hingga 10 Mei 2021.
Semenjak 2017 hingga 2020, PT telah
menyalahgunakan dana bantuan dari 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan
total Rp 450 juta.
Pada operasinya, tersangka tidak
memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM dengan berbagai modus.