Retno menyayangkan peraturan sekolah SMKN 2 Padang yang
mewajibkan seluruh siswinya mengenakan hijab. Menurutnya langkah pemaksaan itu
jelas melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi siswi yang nonmuslim.
Retno mendesak agar SMKN 2 Padang diberikan sanksi sesuai
Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak
kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tak hanya itu, pihak sekolah juga
diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.