Menurutnya, persoalan pakaian atau seragam sekolah sudah
selesai beberapa tahun lalu. "Aturan pakaian dan seragam sekolah itu sudah
selesai sejak bertahun-tahun lalu. Tidak ada yang perlu diperdebatkan
lagi," tambah Adib.
Komnas HAM menilai ada indikasi pemaksaan dalam aspek
kebebasan beragama dalam kejadian itu. "Ada indikasi pemaksaan dalam
ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata komisioner Komnas HAM
Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Beka menilai seharusnya lembaga pendidikan negeri
menghormati keberagaman dan hak asasi manusia (HAM) seperti amanat dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4
Ayat 1.
Namun Beka belum dapat memastikan ada unsur pelanggaran HAM
karena pihak sekolah memberikan respons cepat atas kejadian itu.
Meskipun demikian, Komnas HAM tetap akan menindaklanjuti
kejadian siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab itu. Menurutnya, kantor
perwakilan Komnas HAM di Padang akan rapat bersama pihak Ombudsman Sumbar dan
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait kejadian itu pada Senin mendatang.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
KPAI menilai kasus siswi nonmuslim diminta memakai jilbab
merupakan pelanggaran HAM. KPAI menilai sekolah negeri seharusnya menyemai
keberagaman dan menghargai perbedaan.
"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa
sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak
menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak,
seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-Islam untuk
mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik
di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang
beragama Islam," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti,
dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Retno menyebut sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah
yang memiliki siswa beragam dan majemuk. Karena itu sudah seharusnya sekolah
negeri menerima perbedaan.