Belakangan terungkap, Jeni Cahyani Hia merupakan salah satu
murid nonmulsim di sekolah tersebut yang menolak mengenakan hijab. Video adu
argumen antara orang tua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung
atau jilbab viral di media sosial.
Rusmadi lantas menegaskan, pihak sekolah tak pernah
melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengklaim
siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Rusmadi menekankan aturan berpakaian sudah ada sudah ada
sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi.
Kemendikbud Sebut
Kebijakan soal Siswi Nonmuslim Berjilbab Tak Sesuai Aturan Pemerintah
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan
Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebab, Permendikbud tersebut tidak mewajibkan simbol
kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, Wikan mengatakan sekolah tidak boleh membuat
peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama
tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah. Ia meminta Dinas Pendidikan daerah
memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.