Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa
anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan
jilbab.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut
aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata
Elianu mencoba berpendapat.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Zakri Zaini, yang menerima kehadiran Elianu, menyebut
penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. "Menjadi janggal bagi
guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah.
Kan di awal kita sudah sepakat," katanya dalam video tersebut.
Sontak kasus ini menyedot perhatian sejumlah kalangan. Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai aturan Kepala SMKN 2 Padang tidak
Pancasilais.
"Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut," kata Wakil Ketua
BPIP, Hariyono.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Hariyono menjelaskan tugas pendidikan nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa agar anak memiliki kesadaran sebagai warga negara
Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tertanam sejak dini lewat pendidikan.
Pancasila menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan masyarakat yang inklusif
(terbuka, tidak eksklusif untuk golongan tertentu).
Dia menyoroti kedudukan Kepala SMKN 2 Padang sebagai
aparatur sipil negara (ASN). Kepala sekolah harus menghormati pilihan agama
masing-masing muridnya.
Selain itu, kritik dilontarkan anggota Dewan. Anggota DPR RI
asal Sumatera Barat Andre Rosiade menyayangkan jika informasi tersebut benar.