"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan
permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan
bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi
siswi," kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1/2021)
malam.
Ia menyatakan, yang terlibat dalam adu argumen di video
viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai
wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani
urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
"Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan
berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung
seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan," katanya.
Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan,
melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab.
Rusmadi menjelaskan, ketentuan penggunaan seragam sekolah,
telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
"Kalau Ananda kita Jeni Cahyani Hia tidak mau
menggunakan jilbab, yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa. Sekolah
memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang
disebutkan dalam surat pernyataannya," kata dia.
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkap ada 46
siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. Rusmadi menyebut seluruh siswi
nonmuslim di SMK tersebut mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari kecuali
Jeni Cahyani Hia.
"Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46
anak (siswi) nonmuslim, termasuk ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni)
mengenakan kerudung seperti seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai
Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung, walaupun nonmuslim," kata
Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan.