Lebih lanjut, Wikan mengatakan Dinas Pendidikan Sumbar,
telah mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat
diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tidak
mematuhi peraturan. Wikan mendukung proses investigasi kasus tersebut.
Wikan juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk konsisten
melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Ia berharap kejadian
serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Disdik Sumbar Bentuk
Tim Investigasi
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri
menyatakan, pihaknya sudah mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna
melakukan investigasi terkait viralnya video adu argumen antara orang tua siswi
nonmuslim dan pihak sekolah, yang diminta memakai kerudung atau jilbab.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
"Saya ingin mempertegas, bahwa tidak ada intimidasi
atau paksaan sama sekali di sekolah, karena memang tidak diperbolehkan. Kami
sudah turunkan tim, dan timnya masih bekerja, belum membuat hasil tertulis.
Yang pasti tim akan mengambil data informasi semuanya," kata Adib kepada
wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Adib mengungkapkan persoalan yang muncul di SMK 2 Padang
masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak kepala sekolah dan belum
sampai ke kepala sekolah, apalagi Dinas Pendidikan provinsi sebagai pihak yang
membawahi SMA-SMK.
Ia menyayangkan, masalah tersebut muncul di media sosial,
karena seharusnya bisa dibicarakan dengan guru atau kepala sekolah secara
baik-baik.