WAHANANEWS.CO - Sebanyak 31 wisatawan asal Surabaya yang sempat menjadi korban pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang, kini harus menjalani rehabilitasi narkoba setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi ganja dan sabu.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi mengatakan puluhan wisatawan tersebut saat ini berada dalam penanganan Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses rehabilitasi.
Baca Juga:
Retakan Raksasa di Afrika Masuki Fase Kritis, Samudra Baru Bisa Terbentuk
"Kami berkoordinasi dengan BNN Jawa Timur untuk proses asesmen dan hasilnya 31 orang itu diputuskan melaksanakan rehabilitasi di beberapa tempat dengan durasi satu sampai dengan tiga bulan," ujar Taat di Mapolres Malang, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi merinci sebanyak 21 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja, enam orang positif sabu, dan empat lainnya positif mengonsumsi kombinasi ganja serta sabu.
Mayoritas wisatawan yang terindikasi menggunakan narkotika tersebut merupakan pemuda berusia 18 hingga 28 tahun.
Baca Juga:
Menag Nasaruddin Umar: Tidak Semua Hadiah Itu Gratifikasi
Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Malang menyelidiki dugaan pengeroyokan dan perusakan yang menimpa rombongan wisatawan tersebut pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Dari total 72 orang dalam rombongan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara di kawasan Pantai Wedi Awu.
Petugas menemukan barang bukti berupa kardus serta botol minuman keras di lokasi para wisatawan berkumpul.
"Kami berinisiatif melakukan pemeriksaan (tes) urine dan ternyata mendapati ada 31 orang terkonfirmasi mengonsumsi narkoba," kata Taat.
Peristiwa pengeroyokan sendiri bermula saat rombongan wisatawan asal Surabaya itu terlibat gesekan dengan warga lokal.
Keributan diduga dipicu lagu yang dinyanyikan rombongan wisatawan dengan lirik yang dianggap provokatif oleh warga sekitar.
Hingga kini, Polres Malang telah menetapkan empat tersangka berinisial A, Z, Y, dan M dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Meski proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan tetap berjalan, para korban yang terbukti menggunakan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi dan pembinaan ketergantungan obat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]