KPK sudah melakukan penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Mereka baru keluar pukul 16.06 WIB, Jumat (26/8).
Tak ada yang dikatakan penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim. Koper itu sendiri dimasukkan ke salah satu mobil Toyota Innova hitam yang sedari tadi sudah terparkir.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Sejumlah penyidik KPK itu kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Innova hitam. Belum diketahui kemana tujuan dan target penggeledahan mereka berikutnya.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.